Wedding Series #2
“Saat Aku Menemukanmu”
Ust Muhammad Nuzul Dzikry , LC
22 Jumadil Ula 1436H
Materi
》Ketika kita menemukan seorang yang kita rasa bisa mendampingi hidup kita , apa yang harus kita lakukan hingga Allah ridho kepada kita
At talaq : 2
” ….. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.”
Maka , Langkah langkah kita setelah menemukan seseorang yang kita yakini bisa mendampingi kita adalah
Pastikan langkah langkah kita sesuai dengan apa yang Allah syariatkan seperti yang telah di sampaikan di #1 (metode syar’i)
》tanpa pacaran
》Jika proses ini ingin berakhir dengan ridho Allah harus dengan cara yang Allah ridhoi ketika mencapainya.
》Bagaimana jika kita sudah terlanjur punya pacar atau pacaran ? Para ahli ilmu berkata bahwa maka harus segera di eksekusi karena isinya hanya maksiat terus.
Maka jika sudah siap menikahlah atau break.
Memang ini keputusan berat , tapi kita lihat siapa yang lebih kita cintai Allah atau dia.
Al ankabut :2
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?
》Maka jika ingin mendapat ridho Allah maka menikahlah atau jika keduanya tidak siap break.
HR Tirmidzi : Sesungguhnya manusia jika bersekutu untuk menjengkal kalian kecuali apa yang Allah takdirkan buat kita.
》Maka jika memang ia di takdirkan buat kita maka pasti akan berjodoh.
Jika kita temukan tanpa proses pacaran , maka yang perlu kita lakukan ?
Jangan terburu buru , jangan melakukan manuver,sabar dulu ,jangan terburu buru melamar , membawa orang tua kerumahnya
lengkapi data tentang dia
》pastikan data kita valid , bisa dengan menanyakan ke sahabat /temannya , rekan kerja dll.
》cari data sebanyak banyaknya dan data yang kita dapatkan di kroscek ulang.
Ulama kontemperer berkata bahwa kita harus cek riwayat kesehatan.
》karena bisa jadi calon kita itu memiliki penyakit yang tidak mampu kita tanggung atau memiliki penyakit ganas
》Jika tidak mau , maka itu hak dia dan kita
》Kalau keduanya ingin tujuan yang sama sama baik maka In syaa Allah akan sama sama mau .
Sampai fase ini jangan banyak terlibat komunikasi dengan dia.
Lakukan istikharah
》Minta kepada Allah setiap ada perkembangan.
》Berdoalah terus , jangan lebih percaya dengan apa yang kita lihat.
Al hadid : “…Dunia itu sandiwara ”
》Libatkan Allah dalam setiap prosesnya karena Allah yang tahu yang terbaik untuk kita.
》Jika kita hanya mengandalkan akal dan hati kita , kita akan objective karena dunia itu sudah di depan kita.
Ketika perasaan kita makin kuat ke dia , istikharah juga cenderung ke dia maka kita bisa melakukan nadhar.
》Teknisnya dalam masalah nadhar , bisa di di tempat tertutup dan terbuka
》Tapi lebih baik di tempat yang tertutup , tapi pastikan tidak ada khalwat.
》Pastikan ketika kita berdiskusi dengan dia ada orang lain yang memantau kita.
Karena ketika harus ada orang lain dalam diskusi akan canggung , maka cari ruang yang nyaman dimana bisa dipantau orang rumah tapi juga terjaga privacy nya.
Hari H nya yang perlu dilakukan :
Persiapkan diri
Tampil apa adanya
Kita bisa melihat dengan sesuai keinginan kita dalam tanda kutip.
》lihat saja , jika ada bagian tubuh dari dia yang ingin kita lihat maka jika yang ingin dilihat yang biasa dilihat mahram maka diperbolehkan , tapi jika tidak maka tidak diperbolehkan minta mahram dia melihat.
Imam ahmad berkata yang bisa dilihat adalah yang biasa dilihat mahram , tapi sesuai dengan kebutuhan jangan keseluruhan , misal jika ingin melihat rambut rambut saja , jempol jempol saja.
HR : Apabila satu dari kalian ingin melamar perempuan , lihatlah wanita tersebut.
Tapi jika hanya dengan wajah anda sudah yakin maka tidak perlu yang lain kalau tetap dilakukan maka dosa anda.
Kaidah fiqih : sesuatu itu sesuai dengan kebutuhan.
Kenapa ini perlu kita lakukan?
Karena banyak perceraian terjadi karena tidak suka fisik pasangannya, maka lebih baik blak blakan dari awal.
Jika kita ingin melihat lebih maka minta saudara perempuan kita untuk mengecek calon kita atau sebaliknya jika laki laki kita minta saudara laki laki kita untuk mengecek calon kita.
》Hal ini perlu jika akhowat itu hijabnya benar , sehingga full tubuhnya tidak akan terlihat , berbeda dengan akhowat yang tidak berhijab atau hijabnya tidak sempurna tapi sekali lagi sesuai kebutuhan bukan nafsu.
Inilah islam , anda bisa tau semunya TANPA pacaran
Siapkan pertanyaan pertanyaan yang berkualitas
》Diantara pertanyaan adalah :
1. Konfirmasi data yang kita punya
2. Tanyakan aib aibnya. Di dalam bab fiqih ada bab “aib fin nikah” yaitu aib yang harus diketahui yang mempengaruhi pernikahan , aib disini bukan soal dosa. Itu harus dibuka. Jika tidak dibuka dan menolak dibuka maka sehingga jika nantinya wanita atau pria itu bisa memint cerai karena ini.
Contoh : Hal hal yang berkaitan dengan alat reproduksinya. Atau langsung bilang “dalam Islam ada bab aib fin nikah , seperti disampaikan ulama dan Alhamdulillah saya terbebas dari itu”
Dan jika dia berbohong , diperbolehkan menggugat cerai.
3. Tentang riwayat masalah kesehatan
4. Lemparkan pertanyaan atau issue yang akan mengungkapkan kecerdasan , pola pikir dan sudut pandang dia.
Contoh : Apa visi misi kamu dalam pernikahan , Istri sholehah seperti apa atau lempar kasus.
》Jika jawabannya misal dari sisi laki laki ‘terserah’ aja maka ini bahaya jangan mengambil pemimpin yang selalu bilang ‘terserah’ aja karena ia tidak punya sikap
Durasinya sesuai kebutuhan jangan keblablasan.
Tanya Jawab
Soal : Tentang mengkroscek data , informan nya itu adalah akhowat atau ikhwan yang masih belum menikah karena khawatir ada penyimpangan lagi.
Jawaban : Pastikan informan kita jangan satu orang sehingga tidak objectif maka kita bisa yakin bahwa mereka tidak akan berbohong bersama sama.
Dan jika akhowat ikhwan itu masih single , hukum asalnya boleh kan tidak harus berbicara langsung , bisa via email dll.
Yang Penting dengan media yang baik , tidak berdua duaan , dan sesuai kebutuhan.
Soal : Apakah wanita memberikan syarat ‘tidak boleh poligami’?
Jawaban : Selama syaratnya tidak meninggalkan yang wajib dan melakukan yang haram dan berkaitan dengan hak maka hukum asalnya boleh.
Begitu juga ,poligami adalah hak suami dan istri kita meminta menanggalkan hak tersebut hukum asalnya diperbolehkan.
Tapi jangan dilakukan karena kita harus mendidik kita untuk senantiasa taat pada syariat Allah dan syariat terberat bagi seorang perempuan adalah poligami.
Al hajj : 11
Dan di antara manusia ada orang yang beribadah kepada Allah dengan berada di tepian; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.
Maknanya jika ia menemukan sebuah syariat yang sesuai dengan hawa nafsu dengan maka ia mendukung tapi jika sebuah syariat tidak sesuai dengan hawa nafsu kita maka kita menolak nya maka ia akan rugi dunia dan akhirat. Seperti itu juga dalam masalah poligami , akhowat bertemu dengan syariat yang bertentangan dengan hawa nafsunya maka tetaplah taat karena jika tidak anda akan rugi dunia dan akhirat.
Dan tenang saja ,jika Allah tidak takdirkan maka tidak akan terjadi poligami tersebut.
An nisa : 65
Maka demi Allah, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
》Disini ada sumpah Allah kita tidak akan beriman jika tidak menyerahkan Rasulullah shallallahu alaihi wassalam sebagai hakim , termasuk poligami dia harus taat kepada syariat Allah , tidak keberatan dan menerimanya.
》 Dan jika tidak ditakdirkan Allah tidak akan terjadi , bisa jadi ini ujian kita.
Ingat sebagian orang menjalankan syariat hanya sesuai dengan hawa nafsu.
Soal : Mahar suami terlalu besar
Jawaban :
HR : Seorang wanita yang paling diberkahi adalah yang ringan maharnya.
》Tapi jika dikasie tidak mengapa.
Soal : Sejauh mana peran orang tua dalam memilihkan calon bagi anak kita
Jawaban : Orang tua tidak boleh memaksa , tapi kadang jika anak kita sudah terlanjur jatuh cinta padahal calonnya tidak baik maka ketika itu terjadi orang tua harus mengontrol . Jadi , orang tua tidak suka karena alasan syar’i maka diperbolehkan.
Jangankan masih tahap ta’aruf , bercerai saja boleh seperti yang dilakukan nabi ibrahim kepada nabi ismail dan umar bin khattab kepada anakny.
Tapi jika alasan dunia , ini tidak diperbolehkan.
Soal : Apakah boleh meminta cerai kepada suami?
Jawaban : Boleh , tapi jangan jadikan ini justifikasi dan ini solusi terakhir.
Jika alasannya syar’i diperbolehkan. Tapi ini solusi terakhir , setelah semua cara sudah dilakukan.
HR : Setiap wanita yang meminta cerai dengan alasan syar’i maka diperbolehkan.
Soal : Meminta seorang calon yanv lebih baik agamanya dari kita sementara kita masih belajar dan Bagaimana redaksi Bhwa wanita baik baik untuk laki laki baik baik.
Jawaban :
》Jika redaksinya doa istikharah maka diperbolehkan.
” Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa dia baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah dia untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa dia tidam baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku , maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku dan jadikanlah aku ridha dengan ketetapaanMu.”
》Lakukan ikhtiar syar’i juga
》Tapi jika sudah ikhtiar dan istikharah tapi tidak ketemu titik temu maka itulah jawaban dari istikharah kita.
Soal : berbakti kepada orang tua dan taat kepada suami.
Jawaban : Lebih baik win win solution , tapi jika sudah mentok maka dahulukan suami.
Soal : Doa meminta mimpi basah?
Jawaban : Tidak diperbolehkan ,karena itu masuk ke dalam zina hati / zina khayalan. Maka , hendaknya dia berpuasa sesuai dengan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wassalam .
Para ulama juga memberikan solusi selain puasa , perbanyaklah sholat sunnah
Soal : Long distance , istri tidak mau ikut ke jakarta walaupun suami butuh dia , dia lebih memilih bersama ibunya. Bolehkah menceraikan istri?
Jawaban :
》Masalahnya tidak sesimple tersebut. Ustadz pribadi jika ada masalah maka apapun dalam rumah tangga maka suami harus berdiri di shaf terdepan ‘ini salah saya’ karena ia sebagai pemimpin dan ketika istri tidak taat kepada suami evaluasi diri mungkin ia belum maksimal mendidik istri.
》Dan masalah suami sebagai pemimpin dan penyakit pemimpin adalah egois / tidak mau di salah kan.
》Bukan masalah boleh atau tidak menggugat cerai , proses nya masih panjang , evaluasi diri terlebih dahulu , jangan mau enaknya saja karena suami adalah pemimpin dan permasalahan dalam diri pemimpin
》Jangan dikit dikit cerai , lakukan evaluasi dan usaha persuasif kepada istri.
Soal : Sejauh mana kita bisa membuka aib keluarga kita dalam proses ta’aruf?seperti broken home?
Memang para ulama membenarkan bahwa jangan menikahi wanita yang berada dilingkungan yang tidak baik. Karena setia masalah dalam keluarganya akan ada efem psikologis. Tapi jika memang ia memang sangat baik, solehah ,dan dia butuh pertolongan kita dan kita siap maka istikharah dan diperbolehkan
》Boleh atau tidak dibuka ? Maka boleh dibuka , dan khusus masalah broken home ini maka lebih baik dibuka karena ini harus diketahui .
》Tidak perlu takut , nikmati prosesnya.
》Tapi jika masalah dengan masa lalu yang sudah taubat maka jika tidak ditanyakan maka jangan dibuka
Soal : Jika pertemuan sebelum khitbah apa boleh lebih dr 1 kali?
Jawaban : Lakukan sesuatu itu sesuai dengan kebutuhan , jika cukup sekali sekali jika butuh lebih silahkan. Ini butuh kejujuran . Makanya proses ta’aruf itu tidak ada durasinya karena sesuai dengan kebutuhan.
Soal : Apakah boleh dalam proses ta’aruf wanita yang datang ke rumahnya dengan alasan ingin tau perilaku dia kepada orang tua dan sehari harinya di rumah.
Jawaban : Hukum asalnya boleh, selama aman dari hal2 yang haram tapi kita harus memperhatikan budaya dan kultur keluarga calon kita. Karena ada keluarga yang aib jika wanita datang ke tempat ikhwan.
Soal: Jika orang tua melarang kita hamil terus . Bagaimana?
Jawaban : Tidak harus bilang bilang , tiba tiba sudah hamil saja. Karena salah satu kriteria wanita syurga adalah subur.
Soal : Adat adat dan tradisi yang di keluarga bagaimana menyikapinya?
Jawaban : Akan dibahas di sesi selanjutnya , hukumnya boleh selama tidak melanggar syariat .
Soal : Ikhwan minder dengan kondisi dia karena keluarganya jauh dari agama sehingga ia menunggu akhwat saja yang mau dengan dia?
Jawaban : Salah satu ciri dalam rumah tangga bahwa dia adalah kepemimpinan , laki laki adalah pemimpin dari wanita. Maka , gak boleh minder, laki laki harus berani , tegas, bermental baja . Karena ia adalah pemimpin.
Soal : Apakah jika kita suka nadhar tapi tidak jadi menikah bukankah itu menjadi dosa?
Jawaban :
1. Yang membolehkan nadhar adalah Dzat yang menyuruh kita berhijab dalam kitabullah melalui lisan nabinya.
HR : Jika seorang laki laki berniat kepada seorang wanita , Lihatlah dia yang membuat dirimu tertarik kepadanya.
2. Waktu nadhar itu di akhir proses , para ulama ada dua pendapat sesudah lamaran dan sebelum lamaran. Awal awal itu kumpulkan data , ketemu itu hanya ketika keyakinan kita sudah sangat kuat kepada dia. Sehingga kemungkinan gagal sedikit. Tapi jika Qadarullah tidak jadi tidak bermasalah.
》Yang memerintahkan nadhar adalah Allah
》Yang memerintahkan hijab juga Allah
》Inti agama islam bukan sholat bukan ibadahnya tapi melakukannya karena itu perintah Allah.
》Ini juga ujian bagi akhowat , jika tidak membolehkan berart dia tidak taat kepada Allah.
》Maka, akhowat jika ingin dilihat minta dalilnya ke ikhwan.
Sumber :
@oelpha_hasana