Halaqoh 16: perdukunan
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
ِ
Dukun adalah orang yang
MENGAKU mengetahui sesuatu yang gaib, yang tidak diketahui oleh kebanyakan
manusia, seperti mengetahui barang yang hilang dan pencurinya, ramalan nasib
dll.
Dia mengaku mengetahui
hal-hal tersebut dengan cara- cara tertentu seperti dengan melihat bintang,
menggaris di tanah, melihat air di mangkok, dll. Dengan ini para dukun memakan
harta manusia.
Ketahuilah bahwa perdukunan
dengan namanya yang bermacam-macam adalah perkara yang diHARAMkan dalam agama
Islam.
Ilmu gaib yang mereka akui,
pada hakikatnya adalah kabar dari jin yang mereka mintai bantuan. Sedangkan
cara-cara di atas hanyalah untuk menutupi kedoknya sebagai seorang yang meminta
bantuan jin dan setan.
Kita sudah mengetahui bersama
bahwa iblis sudah berjanji akan menyesatkan manusia dan menyeret mereka
bersamanya ke neraka.
Iblis dan keturunannya
tidak akan membantu sang dukun KECUALI apabila dukun tersebut KAFIR kepada
Allah. Para ulama menghukumi dukun sebagai orang yang kafir dengan sebab ini.
Dan harta yang dia dapatkan
dari pekerjaan ini adalah harta yang haram.
Berkaitan dengan ramalan
yang kadang benar maka sebagaimana yang dikabarkan Nabi shallallâhu 'alaihi wa
sallam dalam hadits yang dikeluarkan Al Imâm Al Bukhâri dalam Shahîhnya bahwa
para jin bekerja sama untuk mencuri kabar dari langit.
Apabila mendengar sesuatu
maka jin yang di atas mengabarkan kepada yang di bawahnya dan seterusnya
sehingga sampai ke telinga dukun. Terkadang dia terkena lemparan bintang
sebelum menyampaikan kabar tersebut dan terkadang sempat menyampaikan sebelum
akhirnya terkena lemparan bintang.
Kabar sedikit yang sampai
ini, dukun tambah-tambahi dengan kedustaan yang banyak. Apa yang benar terjadi
sesuai dengan yang dia kabarkan akan dijadikan alat mencari pembenaran dan
kepercayaan dari manusia.
Orang Islam dilarang
sekali-kali datang ke dukun dengan maksud meminta bantuan bagaimanapun susah
keadaanya.
Rasûlullâh shallallâhu
'alaihi wa sallam bersabda:
ﻣﻦ ﺃﺗﻰ ﺣﺎﺋﻀﺎ ﺃﻭ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﺃﻭ ﻛﺎﻫﻨﺎ ﻓﺼﺪﻗﻪ ﺑﻤﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ
"Barangsiapa yang mendatangi wanita haid (berjimak) atau
mendatangi istrinya dari dubur atau mendatangi dukun kemudian membenarkan apa
yang dia ucapkan maka dia telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada
Muhammad" (HR. Abu Dâwud, At Tirmidzi, dan Ibnu Mâjah dishahihkan Syeikh
Al Albâni rahimahullahu).
Dalam hadits lain beliau
bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺗَﻰ ﻋَﺮَّﺍﻓًﺎ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻪُ ﻋَﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻟَﻢْ ﺗُﻘْﺒَﻞْ ﻟَﻪُ ﺻَﻠَﺎﺓٌ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴﻦَ ﻟَﻴْﻠَﺔً
"Barangsiapa yang mendatangi dukun kemudian bertanya
kepadanya tentang sesuatu maka tidak diterima darinya shalat selama empat puluh
hari" (HR. Muslim).
Meskipun sebagian ulama
berpendapat bahwa mendatangi dukun tidak sampai mengeluarkan seseorang dari
Islam, namun kedua hadits sudah cukup menunjukkan besarnya dosa orang yang
mendatangi dukun.
Semoga Allah menjadikan
kita merasa cukup dengan yang halal dan menjauhkan kita dari yang haram.
_________________
0 comments:
Post a Comment